Negara kita adalah negara hukum akan tetapi hukumnya
masih sangat lemah karena masih memandang derajat orang yang akan di hukum.
Berbicara tentang hukum banyak sekali kasus warganegara Indonesia yang bekerja
sebagai TKW di luar negeri akan d hukum mati Kasus hukuman pancung yang menerpa
seorang TKW Indonesia
bernama Ruyati
menambah daftar panjang warga Negara Indonesia yang harus mati di negeri orang
hanya untuk mencari rezeki. Belum lagi menurut catatan Migrant ada beberapa
orang TKW yang mayoritas pembantu rumah tangga ( PRT ) di luar negeri yang
menanti hukuman pancung ( mati ). jumlah angka warga negara Indonesia
yang terancam hukuman mati yang disebutkan oleh Migrant Care maupun Kementrian
Luar Negeri mungkin itu membuktikan bahwa Negara telah gagal melindungi warga
negaranya.
Mungkin Negara kurang teliti dalam
menghadapi kasus di luar wilayah negaranya sendiri, oleh karna itu sebagai
warga Negara kita juga
punya hak untuk berbicara dan untuk memberikan pendapat untuk kemajuan keamanan
Negara terutama hubungan antara
Negara dan warganya itu sendiri. “Kemajuan Negara bukan karna sebeberapa
banyak orang-orang kita bekerja di luar negri, melainkan sebeberapa banyak orang-orang gersatu
memberikan pendapat dalam memajukan Negara” itu baru di sebut warga Negara yang
peduli terhadap negaranya. Buatlah Negara itu maju dan bangga karna memiliki
warga yang demoklratis bukan yang egois dan apatis.
sumber : http://lardam.blogspot.com/2011/11/masalah-negara-dan-warga-negara.html
sumber : http://lardam.blogspot.com/2011/11/masalah-negara-dan-warga-negara.html
0 komentar:
Posting Komentar