RSS

Masyarakat Perkotaan dan Pedesaan ( Tugas ISD )

Masyarakat Perkotaan

Masyarakat perkotaan sering disebut juga dengan urban community. Pengertian

masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat-sifat kehidupannya serta ciri-ciri

kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.

Berikut ini ada beberapa ciri-ciri yang menonjol pada masyarakat kota, di antaranya :
  1. Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan
          keagamaan di desa
  1. Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada 
             orang lain.
  1. Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang  nyata.
  2. Untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa.
  3. Jalan pikiran rasional yang pada umumnya dianut masyarakat perkotaan.
  4. Jalan kehidupan yang cepat di kota-kota.
  5. Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota

Masyarakat Pedesaan

Masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuat sesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga yang amat kuat yang hakikatnya, bahwa seseorang merasa merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat
dimana ia hidup di cintainya serta mempunyai perasaan bersedia untuk berkorban setiap
waktu demi masyarakatnya, karena beranggapan sama-sama sebagai anggota
masyarakat yang saling mencintai, saling menghormati, mempunyai hak tanggung
jawab yang sama terhadap keselamatan dan kebahagiaan bersama di dalam masyarakat.

 Berikut ini ciri-ciri masyarakat pedesaan, yaitu :
1.    1.   Di dalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat        bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas-batas wilayahnya.
2.    2.   Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan.
3.    3.   Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian.
4.    4.   Masyarakatnya homogen, seperti dalam hal mata pencaharian, agama, adat
             istiadat dan sebagainya.

    Perbedaan antara masyarakat perkotaan dan perdesaan 

Dalam masyarakat modern, sering dibedakan antara masyarakat pedesaan (rural community) dan masyarakat perkotaan (urban community). Menurut Soekanto (1994), per-bedaan tersebut sebenarnya tidak mempunyai hubungan dengan pengertian masyarakat sederhana, karena dalam masyarakat modern, betapa pun kecilnya suatu desa, pasti ada pengaruh-pengaruh dari kota. Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan, pada hakekatnya bersifat gradual.

Kita dapat membedakan antara masya-rakat desa dan masyarakat kota yang masing-masing punya karakteristik tersendiri. Masing-masing punya sistem yang mandiri, dengan fungsi-fungsi sosial, struktur serta proses-proses sosial yang sangat berbeda, bahkan kadang-kadang dikatakan “berlawanan” pula. Perbedaan ciri antara kedua sistem tersebut dapat diungkapkan secara singkat menurut Poplin (1972)

Warga suatu masyarakat pedesaan mempunyai hubungan yang lebih erat dan lebih mendalam ketimbang hubungan mereka dengan warga masyarakat pedesaan lainnya. Sistem kehidupan biasanya berkelompok atas dasar sistem kekeluargaan (Soekanto, 1994). Selanjutnya Pudjiwati (1985), menjelaskan ciri-ciri relasi sosial yang ada di desa itu, adalah pertama-tama, hubungan kekerabatan.

Sistem kekerabatan dan kelompok kekerabatan masih memegang peranan penting. Penduduk masyarakat pedesaan pada umumnya hidup dari pertanian, walaupun terlihat adanya tukang kayu, tukang genteng dan bata, tukang membuat gula, akan tetapi inti pekerjaan penduduk adalah pertanian. Pekerjaan-pekerjaan di samping pertanian, hanya merupakan pekerjaan sambilan saja .

Golongan orang-orang tua pada masyarakat pedesaan umumnya memegang peranan penting. Orang akan selalu meminta nasihat kepada mereka apabila ada kesulitan-kesulitan yang dihadapi. Nimpoeno (1992) menyatakan bahwa di daerah pedesaan kekuasaan-kekuasaan pada umumnya terpusat pada individu seorang kiyai, ajengan, lurah dan sebagainya.

Ada beberapa ciri yang dapat dipergunakan sebagai petunjuk untuk membedakan antara desa dan kota. Dengan melihat perbedaan perbedaan yang ada mudah mudahan akan dapat mengurangi kesulitan dalam menentukan apakah suatu masyarakat dapat disebut sebagi masyarakat pedeasaan atau masyarakat perkotaan.

Ciri ciri tersebut antara lain :
1) jumlah dan kepadatan penduduk
2) lingkungan hidup
3) mata pencaharian
4) corak kehidupan sosial
5) stratifiksi sosial
6) mobilitas sosial
7) pola interaksi sosial
8) solidaritas sosial
9) kedudukan dalam hierarki sistem administrasi nasional

Aspek-aspek Negatif dan Positif

Konflik ( Pertengkaran)
Ramalan orang kota bahwa masyarakat pedesaan adalah masyarakat yang tenang dan harmonis itu memang tidak sesuai dengan kenyataan sebab yang benar dalam masyarakat pedesaan adalah penuh masalah dan banyak ketegangan. Karena setiap hari mereka yang selalu berdekatan dengan orang-orang tetangganya secara terus-menerus dan hal ini menyebabkan kesempatan untuk bertengkar amat banyak sehingga kemungkinan terjadi peristiwa-peristiwa peledakan dari ketegangan amat banyak dan sering terjadi.
Pertengkaran-pertengkaran yang terjadi biasanya berkisar pada masalah sehari-hari rumah tangga dan sering menjalar ke luar rumah tangga. Sedang sumber banyak pertengkaran itu rupa-rupanya berkisar pada masalah kedudukan dan gengsi, perkawinan, dan sebagainya.

Kontraversi (pertentangan)
Pertentangan ini bisa disebabkan oleh perubahan konsep-konsep kebudayaan (adat-istiadat), psikologi atau dalam hubungannya dengan guna-guna (black magic). Para ahli hukum adat biasanya meninjau masalah kontraversi (pertentangan) ini dari sudut kebiasaan masyarakat.

Kompetisi (Persiapan)
Sesuai dengan kodratnya masyarakat pedesaan adalah manusia-manusia yang mempunyai sifat-sifat sebagai manusia biasanya yang antara lain mempunyai saingan dengan manifestasi sebagai sifat ini. Oleh karena itu maka wujud persaingan itu bisa positif dan bisa negatif. Positif bila persaingan wujudnya saling meningkatkan usaha untuk meningkatkan prestasi dan produksi atau output (hasil). Sebaliknya yang negatif bila persaingan ini hanya berhenti pada sifat iri, yang tidak mau berusaha sehingga kadang-kadang hanya melancarkan fitnah-fitnah saja, yang hal ini kurang ada manfaatnya sebaliknya menambah ketegangan dalam masyarakat.

 Sumber :
http://adeadangsuryana.wordpress.com/category/hubungan-desa-dan-kota-aspek-positif-dan-negatif/
http://fahrulozy67.wordpress.com/2011/12/27/tugas-isd-bab-7-masyarakat-perkotaan-dan-masyarakat-pedesaan/
http://irwandp.blogspot.com/2013/01/tugas-isd-bab-vii_9.html

pelapisan sosial dan kesamaan derajat

1. pelapisan sosial

Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
Didalam organisasi masyarakat primitifpun dimana belum mengenai tulisan. Pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut :
  •  Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban
  •  Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
  • Adanya pemimpin yang saling berpengaruh
  •  Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum
  • Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiriAdanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum
Pendapat tradisional tentang masyarakat primitif sebagai masyarakat yang komunistis yang tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak benar. Ekonomi primitive bukanlah ekonomi dari individu-individu yang terisolir produktif kolektif.

Terjadinya Pelapisan Sosial

  1. Terjadi dengan Sendirinya Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.

  1. Terjadi dengan Sengaja Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
* Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
* Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).

Contoh :
-Pelapisan sosial pada kaum ningrat dengan kaum awam.
Kaum ningrat tidak di perbolehkan berhubungan dengan kaum awam dikarenakan perbedaan sosial.

2. kesamaan sosial 

Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.
 
Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan dalam paal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal 2792) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara  berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2) menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
 

contoh kasus

 Melonjaknya angka penduduk diJakarta pasca lebaran 

Pasca Lebaran, penduduk DKI Jakarta diprediksi melonjak sebanyak 60 ribu jiwa. 3 juta jiwa warga Jakarta yang mudik membawa sanak saudaranya ke Ibukota untuk mengadu nasib. Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo (Foke) mengancam akan memulangkan kaum urban yang tidak punya kerjaan di Jakarta.
Sudah jadi tradisi arus balik pe­rayaan Idhul Fitri diikuti ledakan jumlah penduduk di Jakarta. Ma­syarakat Ibukota yang mudik saat Lebaran, datang ke Jakarta lagi dengan menyertakan sanak sau­da­r­anya, untuk ikut mengadu nasib di Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bo­wo, mencatat masyarakat Ja­karta yang mudik ke beberapa dae­rah di Jawa dan Sumatera ta­hun ini mencapai 3 juta jiwa.Pasca Lebaran penduduk di Ja­karta dipastikan bakal makin pa­dat. Diprediksi 60 ribu jiwa kaum urban bakal masuk Ibukota untuk ikut mengadu nasib, mengais rezeki di Jakarta. Jika diamati, sejak tiga tahun ter­akhir memang tren urbanisasi pasca Lebaran menurun. Namun, penurunan angka urbanisasi itu tak selamanya berarti baik.

Kemiskinan di Desa dan Urbanisasi

Setiap tahun angka para pendatang ke kota besar terus bertambah. Momen yang paling tepat untuk melakukan migrasi besar-besaran adalah momen arus balik paska Lebaran.

Operasi Yustisi yang digelar pemerintah kota Jakarta bertujuan mengidentifikasi seberapa besar jumlah pendatang baru yang masuk ke kota ini. Saya rasa Jakarta adalah satu di antara banyak kota besar lain yang menjadi tujuan para pendatang baru dari desa.

sumber :
http://ilmusosialdasar-lintang.blogspot.com/2012/10/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat.html
http://sorayaaya.blogspot.com/2010/10/contoh-kasus-2-kemiskinan-di-desa-dan.html
http://upenpenupen.blogspot.com/2013/01/contoh-kasus-pelapisan-sosial-dan.html

 

TUGAS 4 ISD : PAPER WARGANEGARA DAN NEGARA

          Negara adalah suatu wilayah yang di huni oleh sekelompok manusia yang memiliki pemerintahan ( pemimpin ). Sedangkan Warganegara adalah sekelompok manusia yang menhuni negara. Nrgara juga mempunyai pengertian lain yaitu peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, Warga negara mempunyai persamaan hak dan kewajiban di hadapan hukum. Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi larangan-larangan dimana kalau kira melanggarnya akan mendapatkan sanksi. Hukum di buat agar suatu negara menjadi tertib, aman dan tentram. Setiap warga negara wajib mentaati hukum yang berlaku di negaranya masing-masing


Negara kita adalah negara hukum akan tetapi hukumnya masih sangat lemah karena masih memandang derajat orang yang akan di hukum. Berbicara tentang hukum banyak sekali kasus warganegara Indonesia yang bekerja sebagai TKW di luar negeri akan d hukum mati Kasus hukuman pancung yang menerpa seorang TKW Indonesia bernama Ruyati menambah daftar panjang warga Negara Indonesia yang harus mati di negeri orang hanya untuk mencari rezeki. Belum lagi menurut catatan Migrant ada beberapa orang TKW yang mayoritas pembantu rumah tangga ( PRT ) di luar negeri yang menanti hukuman pancung ( mati ). jumlah angka warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati yang disebutkan oleh Migrant Care maupun Kementrian Luar Negeri mungkin itu membuktikan bahwa Negara telah gagal melindungi warga negaranya.  


Mungkin Negara kurang teliti dalam menghadapi kasus di luar wilayah negaranya sendiri, oleh karna itu sebagai warga Negara kita juga punya hak untuk berbicara dan untuk memberikan pendapat untuk kemajuan keamanan Negara terutama hubungan antara Negara dan warganya itu sendiri. “Kemajuan Negara bukan karna sebeberapa banyak orang-orang kita bekerja di luar negri, melainkan sebeberapa banyak orang-orang gersatu memberikan pendapat dalam memajukan Negara” itu baru di sebut warga Negara yang peduli terhadap negaranya. Buatlah Negara itu maju dan bangga karna memiliki warga yang demoklratis bukan yang egois dan apatis.

sumber : http://lardam.blogspot.com/2011/11/masalah-negara-dan-warga-negara.html